LPKA Kelas II Banda Aceh berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Apabila Anda mengalami kendala dalam pelayanan, menemukan dugaan pelanggaran, atau memiliki keluhan, kritik, maupun saran untuk peningkatan kualitas layanan, silakan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang tersedia.
Setiap laporan yang masuk akan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang bersih, responsif, dan berkualitas di LPKA Kelas II Banda Aceh.

Saluran Pengaduan Resmi:
📱 Layanan Pengaduan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh
WhatsApp: 0851 4235 3344

📱 Layanan Pengaduan LPKA Kelas II Banda Aceh
WhatsApp: 0852 6256 5588

Partisipasi dan kepedulian masyarakat sangat berarti dalam mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyimpangan, bebas dari pungutan liar, serta berorientasi pada pelayanan prima. Jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan, kritik, maupun saran yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan di LPKA Kelas II Banda Aceh.

Mari bersama-sama mewujudkan Pemasyarakatan yang Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Prima. Laporkan setiap permasalahan yang Anda temui, dan kami siap menindaklanjutinya secara profesional dan bertanggung jawab.