Tugas Pokok
LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan
Fungsi
1. Registrasi dan klasifikasi yang dimulai dari penerimaan, pencatatan baik secara manual maupun elektronik, penilaian, pengklasifikasian dan perencanaan program;
2. Pembinaan yang meliputi pendidikan, pengasuhan, pengetasan, dan pelatihan ketrampilan, serta layanan informasi;
3. Perawatan yang meliputi pelayanan makanan, minuman dan pendistribusian perlengkapan dan pelayanan kesehatan
4. Pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan, dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan
5. Pengelolaan urusan umum yang meliputi urusan kepegawaian, tata usaha, penyusunan rencana anggaran, pengelola urusan keuangan, serta perlengkapan dan rumah tangga.