Sejarah

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, sebelumnya menempati dan bergabung dengan Lapas Kelas III Lhoknga (dewasa) sebelum akhirnya pada awal tahun 2018 telah dapat menempati lokasi baru tersendiri yang beralamat dijalan Lembaga Desa Bineh Blang Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Berdiri diatas tanah seluas 17163 m2 dengan luas bangunan 1525 m2.

LPKA Kelas II Banda Aceh merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menjaga ketertiban dan keamanan Anak Didik Pemasyarakatan (Andik Pas) dengan kapasitas 24 orang. LPKA Kelas II Banda Aceh memiliki 2 Blok Wisma dengan kamar berjumlah 6 kamar, 1 gedung serbaguna, 1 musholla, 2 pos jaga, 1 dapur, dan 1 gedung utama. Sedangkan untuk penghuni (Andik PAS) semuanya berjenis kelamin laki- laki.

Sesuai dengan keberadaannya sejak awal dibangun hingga saat ini, LPKA Kelas II Banda Aceh telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang Undangan. Untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi di LPKA Kelas II Banda Aceh serta memberi gambaran tentang berbagai hal yang telah dilaksanakan serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas secara berkala dilakukan evaluasi yang salah satunya melalui Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dibuat sebagai implementasi instruksi presiden nomor 7 tahun 1999.